GuidePedia

0

MAKALAH


PENGARUH PERBURUAN LIAR TERHADAP POPULASI BADAK BERCULA SATU
 
 
Oleh :
1.    Ayik (02)
2.    Yulita (03)

SMP NEGERI 1 KAPONGAN 
 
 

BAB I
PENDAHULUAN
 
Latar Belakang
Kerusakan lingkungan telah mendunia. Banyak orang yang merusak tatanan ekosistem. Berbagai usaha dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah. Salah satu perusakan itu adalah perburuan liar. Perburuan liar telah merenggut nyawa bebagai tumbuhan dan hewan yang langka. Salah satunya adalah populasi badak bercula satu yang mulai berkurang karena banyak orang yang memburunya.
Perburuan liar merupakan salah satu masalah serius ekologi yang dihadapi baru - baru ini. Manusia memang telah dari dulu memburu binatang dan hewan untuk memenuhi kebutuhannya. Dewasa ini perburuan yang dilakukan manusia tidak hanya untuk memenuhi kebutuhannya saja, namun telah merusak alam. Karena keserakahan manusia untuk mengambil semua dari alam tanpa batas. Alam seolah diperkosa oleh manusia untuk memenuhi keserakahannya.
Dampak dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan manusia khusunya perburuan liar adalah musnahnya berbagai hewan dan tumbuhan. Burung Dodo yang telah diburu manusia sejak dulu telah punah pada tahun 1800 – an. Kepunahan burung ini diikuti oleh punahnya berbagai spesies langka di bumi. Badak bercula satu mrupakan salah satu hewan khas Indonesia yang terancam punah. Berbagai usaha untuk melindunginya telah dilakukantermasuk membuat hutan lindung untuknya.
Rumusan Masalah
1.      Apa dampak perburuan liar?
2.      Apa pengaruh perburuan liar terhadap populasi badak bercula satu?
3.      Bagaimana usaha untuk menangani/menanggulangi perburuan liar?
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk:
1.      Mengetahui dampak perburuan liar.
2.      Mengetahui perburuan liar terhadap populasi badak bercula satu.
3.      Mengetahui cara menangani/menanggulangi perburuan liar.
BAB II
PEMBAHASAN
    Berburu adalah menangkap dan/atau mebunuh satwa buru termasuk mengambil dan memindahkan telur – telur dan/atau sarang satwa buru. Pemburu adalah orang yang melakukan kegiatan berburu. Perburuan liar adalah kegiatan berburu yang dilakukan secara ilegal.Perburuan sebenarnya dilegalkan jika memenuhi persyaratan berburu.
 Perburuan dapat dikatakan ilegal/liar jika:
1.      Perburuan tidak dilakukan saat musim berburu
Musim berburu merupakan waktu yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu
2.      Pemburu tidak memiliki izin berburu secara tertulis yang sah
Izin berburu yang sah adalah surat berburu. Surat berburu ialah surat yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjukknya yang menyebutkan pemberian hak berburu oleh orang yang namanya tercantum di surat tersebut.
3.      Pemburu menjual hasil buruan secara ilegal
Hasil berburu dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab secara ilegal
4.      Pemburu menggunakan senjata yang dilarang digunakan untuk berburu
5.      Hewan atau tumbuhan yang diburu termasuk hewan yang dilindungi(hukum) atau
6.      Hewan atau tumbuhan yang diburu telaha ditandai untuk penelitian
 
 
A.   Dampak Perburuan liar
Dampak adanya perburuan liar snagat banyak, namun disini kami hanya menyebutkan 2 saja, yaitu:
1.       Musnahnya spesies yang dilindungi
Banyak spesies yang punah karena adanya perburuan liar. Burung Dodo yang punah pada tahun 1880 – an, karena diburu oleh para pemburu.
2.       Teganggunya keseimbanagn alam
Punahnya salah satu spesies pasti menyebabkan terganggunya keseimabangan alam. Rantai makanan akan terputus bila salam satu dari anggota rantai makann musnah.
 
B.   Pengaruh Perburuan Liar terhadap Populasi badak bercula satu
Salah satu hewan yang diburu manusia badak khusunya badak bercula satu. Badak dimanfaatkan culanya untuk dijual dan dijadikan hiasan. Karenanya harga cula badak sangat mahal bisa sampai ratusan juta rupiah. Para pemburu yang kepincut dengan mahalnya gading badak tersebut akhirnya berlomba – lomba untuk mendapatkan/memburu badak tersebut. Dampak yang menonjol dari perburuan ini adalah punahnya spesies badak khusunya badak bercula satu.
Badak bercula satu atau yang dalam bahasa ilmiahnya Rhinoceros sondaicus termasuk dalam famili Rhinocerotidae dan satu genus dengan badak dari india.                                        Badak bercula satu/badak jawa memiliki tinggi 1,4 – 1,7 dan panjang 3,1 – 3,2. Badak jawa termasuk hewan herbivora. Selain membutuhkan dedaunan untuk makanan ia juga membutuhkan garam sebagai nutrisinya.
Saat ini badak jawa di lindungi di Taman Nasional Ujung Kulon di Indonesia dan Taman Nasional Cat Tien di Vietnam. Pada tahun 2007 terdapat 40 – 50 badak di Taman Nasional Ujung Kulon dan 8 ekor di Taman Nasional Cat Tien.
Pengaruh perburuan liar terhadap populasi jelas sekali. Populasi badak berkuarang akibat adanya perburuan liar. Selain akibat dari perburuan liar populasi badak juga berkurang akibat beberapa hal, diantaranya:
1.      Luas Habitat Badak
Perbandingan antara luas habitat dengan banyaknya badak, menajdikan badak jantan dan betina sulit bertemu untuk kawin. Kesulitan badak kawin menyebabkan pertambahan badak terhambat.
2.      Pendeknya masa kawin
Umur badak yang siap kawin bervariasi. Badak betina siap kawin pada umur 5 – 7 tahun, sedangkan badak jantan pada umur 10 tahun. Umur badak juga sangat singkat yaitu 30 – 40 tahun. Walaupun masa kawin/birahi badak belum diketahui, namun dari perkiraan dapat dipastikan bahwa masa kawin badak cukup singkat.
3.      Ketidak seimbangan jumlah badak jantan dan betina
Jumlah badak jantan yang lebih banyak dari badak betina mengakibatkan pertarungan badak jantan untuk memperebutkan badak betina. Dengan adanya pertarungan antar badak jantan dapat menghambat perkembangbiakan badak.
 
C.     Hukum Perburuan liar
Perburuan sangat dilarang oleh pemerintah Indonesia karena memilki banyak dampak yang negatif. Siapa yang melakukan perburuan liar akan dihukum sesuai apa yang diperbuatnya.
1.      Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Menyatakan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.      UU No. 5 1990 pasal 2
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang”.
3.      UU NO. 5 1990 pasal 3
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia”.
4.      UU No. 41 tahun 1999 pasal 46 tentang kehutanan
“penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari”
5.      UU. No. 8 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
6.      UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sekarang menjadi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009. Kegiatan pengelolaan perlindungan hutan merupakan salah satu aspek dalam kerangka kebijakan pengelolaan Konservasi secara berkelanjutan (sustainable).
7.      Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa
8.      Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
9.      Keputusan Presiden No. 43 tahun 1973 tentang pengesahan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
10.  Kepmenhut No.447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Penangkapan atau Pengambilan dan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar.
 
D.    Tindakan yang Dilakukan untuk menghindari Perburuan Liar
 
1.      Sosialisasi terhadap masyarakat tentang satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi.
Sosialisasi ini dapat dilakukan mengguanakn media cetak maupun elektronik. Biasanya yang paling bersemangat dalam mencegah adanya perburuan liar ini adalah organisasi – organisasi pecinta lingkungan, seperti Greenpeace.
2.      Kegiatan operasi intelijen
Tindakan operasi atau pengawasan dilakukan oleh polis hutan. Para polisi hutan berkeliling hutan untuk memantau keadaan.
3.      Melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan
Pelaku yang berhasil ditangkap akan segera diamankan.
4.      Menyelidiki dan menyidik tindakan melanggar hukum (perburuan liar)
Penyelidikan dilakukan setelah tertangkapnya pemburu liar. Pemburu liar akan diintrogasi atas tindakannya tersebut.
5.      Penanganan barang bukti
Bagi satwa yang masih hidup dapat dikembalikan ke asalnya setelah memenuhi beberapa syarat.
6.      Putusan pengadilan oleh hakim terhadap yang bersangkutan.
Pengadilan melalui hakim akan memutuskan hukuman apa yang pantas diberikan kepada pemburu liar.


E.     Perlindungan Badak Bercula satu
 
Dewasa ini badak bercula satu telah ditangkarkan atau dilindungi di beberapa tempat untuk menghindari kepunahan.
1.      Taman Nasional Ujung Kulon
Sesuai namanya taman Nasonal Ujung Kulon berada di daerah Ujung Kulon Kab. Pandeglang Banten. Taman Nasional Ujung Kulon memiliki luas 122,956 ha. Ada 700 jenis tumbuhan yang dilindungi serta 57 jenis diantaranya termasuk tanaman langka. Tamana Nasional Ujung Kulon memiliki 35 jenis mamalia, 5 jenis primata, 59 jenis reptil, 22 jenis amfibi, 240 jenis burung, 72 jenis insekta/serangga, 142 jenis ikan serta 33 jenis terumbu karang.
Taman Nasional Ujung Kulon serta Cagar Alam Krakatau telah dinyatakan sebagai situs warisan alam dunia oleh UNESCO pada tahun 1991. Penetapan ini ditunjukkan oleh SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/92. Adanya Taman Nasional ini juga menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat dunia yang peduli dengan kelestarian hewan asli Indonesia ini.


KESIMPULAN
 
Perburuan liar merupakan masalah ekologi serius yang dihadapi negeri ini. Perburuan liar sangat merugikan bagi semua pihak. Perburuan liar mengakibatkan banyak dampak buruk bagi ekologi.
Para pecinta lingkungan telah berupaya keras untuk menghentikan perburuan liar, mereka telah meneriakkan protes pada para pemburu liar. Usaha tersebut sampai sekarang belum menuai hasil yang memuaskan.
Salah satu hewan yang sering diburu di Indonesia adalah badak bercula satu. Akibat dari perburuan liar tersebut adalah berkurangnya populasi badak bercula satu.
DAFTAR PUSTAKA
http://smpn1kapongan.blogspot.com/2009/05/pelestarian-badak-jawa.html
http://smpn1kapongan.blogspot.com/2012/10/badak-jawa-atau-badak-bercula-satu.html
Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang satwa berburu
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

 
Top