MAKALAH
PENGARUH PERBURUAN LIAR TERHADAP POPULASI BADAK BERCULA
SATU
Oleh :
1.
Ayik (02)
2.
Yulita (03)
SMP NEGERI 1 KAPONGAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Kerusakan
lingkungan telah mendunia. Banyak orang yang merusak tatanan ekosistem.
Berbagai usaha dilakukan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah. Salah satu
perusakan itu adalah perburuan liar. Perburuan liar telah merenggut nyawa
bebagai tumbuhan dan hewan yang langka. Salah satunya adalah populasi badak
bercula satu yang mulai berkurang karena banyak orang yang memburunya.
Perburuan
liar merupakan salah satu masalah serius ekologi yang dihadapi baru - baru ini.
Manusia memang telah dari dulu memburu binatang dan hewan untuk memenuhi
kebutuhannya. Dewasa ini perburuan yang dilakukan manusia tidak hanya untuk
memenuhi kebutuhannya saja, namun telah merusak alam. Karena keserakahan
manusia untuk mengambil semua dari alam tanpa batas. Alam seolah diperkosa oleh
manusia untuk memenuhi keserakahannya.
Dampak
dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan manusia khusunya perburuan liar
adalah musnahnya berbagai hewan dan tumbuhan. Burung Dodo yang telah diburu
manusia sejak dulu telah punah pada tahun 1800 – an. Kepunahan burung ini
diikuti oleh punahnya berbagai spesies langka di bumi. Badak bercula satu mrupakan
salah satu hewan khas Indonesia yang terancam punah. Berbagai usaha untuk
melindunginya telah dilakukantermasuk membuat hutan lindung untuknya.
Rumusan Masalah
1.
Apa dampak perburuan liar?
2.
Apa pengaruh perburuan liar terhadap populasi badak bercula satu?
3.
Bagaimana usaha untuk menangani/menanggulangi perburuan liar?
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui dampak perburuan liar.
2.
Mengetahui perburuan liar terhadap populasi badak bercula satu.
3.
Mengetahui cara menangani/menanggulangi perburuan liar.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Berburu
adalah menangkap dan/atau mebunuh satwa buru termasuk mengambil dan memindahkan
telur – telur dan/atau sarang satwa buru. Pemburu adalah orang yang melakukan
kegiatan berburu. Perburuan liar adalah kegiatan berburu yang dilakukan secara
ilegal.Perburuan sebenarnya dilegalkan jika memenuhi persyaratan berburu.
Perburuan dapat dikatakan ilegal/liar jika:
1.
Perburuan tidak dilakukan saat musim berburu
Musim berburu merupakan waktu yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu
Musim berburu merupakan waktu yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu
2.
Pemburu tidak memiliki izin berburu secara tertulis yang sah
Izin berburu yang sah adalah surat berburu. Surat berburu ialah surat yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjukknya yang menyebutkan pemberian hak berburu oleh orang yang namanya tercantum di surat tersebut.
Izin berburu yang sah adalah surat berburu. Surat berburu ialah surat yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjukknya yang menyebutkan pemberian hak berburu oleh orang yang namanya tercantum di surat tersebut.
3.
Pemburu menjual hasil buruan secara ilegal
Hasil berburu dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab secara ilegal
Hasil berburu dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab secara ilegal
4.
Pemburu menggunakan senjata yang dilarang digunakan untuk berburu
5.
Hewan atau tumbuhan yang diburu termasuk hewan yang dilindungi(hukum) atau
6.
Hewan atau tumbuhan yang diburu telaha ditandai untuk penelitian
A.
Dampak Perburuan liar
Dampak adanya
perburuan liar snagat banyak, namun disini kami hanya menyebutkan 2 saja,
yaitu:
1.
Musnahnya spesies yang dilindungi
Banyak spesies yang punah karena adanya perburuan liar. Burung Dodo yang punah pada tahun 1880 – an, karena diburu oleh para pemburu.
Banyak spesies yang punah karena adanya perburuan liar. Burung Dodo yang punah pada tahun 1880 – an, karena diburu oleh para pemburu.
2.
Teganggunya keseimbanagn alam
Punahnya salah satu spesies pasti menyebabkan terganggunya keseimabangan alam. Rantai makanan akan terputus bila salam satu dari anggota rantai makann musnah.
Punahnya salah satu spesies pasti menyebabkan terganggunya keseimabangan alam. Rantai makanan akan terputus bila salam satu dari anggota rantai makann musnah.
B.
Pengaruh Perburuan Liar
terhadap Populasi badak bercula satu
Salah satu hewan
yang diburu manusia badak khusunya badak bercula satu. Badak dimanfaatkan
culanya untuk dijual dan dijadikan hiasan. Karenanya harga cula badak sangat
mahal bisa sampai ratusan juta rupiah. Para pemburu yang kepincut dengan
mahalnya gading badak tersebut akhirnya berlomba – lomba untuk
mendapatkan/memburu badak tersebut. Dampak yang menonjol dari perburuan ini
adalah punahnya spesies badak khusunya badak bercula satu.
Badak bercula satu
atau yang dalam bahasa ilmiahnya Rhinoceros
sondaicus termasuk dalam famili Rhinocerotidae dan
satu genus dengan badak dari india. Badak bercula satu/badak jawa memiliki
tinggi 1,4 – 1,7 dan panjang 3,1 – 3,2. Badak jawa termasuk hewan herbivora.
Selain membutuhkan dedaunan untuk makanan ia juga membutuhkan garam sebagai
nutrisinya.
Saat ini badak jawa di lindungi
di Taman Nasional Ujung Kulon di Indonesia dan Taman Nasional Cat Tien di Vietnam.
Pada tahun 2007 terdapat 40 – 50 badak di Taman Nasional Ujung Kulon dan 8 ekor
di Taman Nasional Cat Tien.
Pengaruh perburuan
liar terhadap populasi jelas sekali. Populasi badak berkuarang akibat adanya
perburuan liar. Selain akibat dari perburuan liar populasi badak juga berkurang
akibat beberapa hal, diantaranya:
1.
Luas Habitat Badak
Perbandingan antara
luas habitat dengan banyaknya badak, menajdikan badak jantan dan betina sulit
bertemu untuk kawin. Kesulitan badak kawin menyebabkan pertambahan badak
terhambat.
2.
Pendeknya masa kawin
Umur badak yang
siap kawin bervariasi. Badak betina siap kawin pada umur 5 – 7 tahun, sedangkan
badak jantan pada umur 10 tahun. Umur badak juga sangat singkat yaitu 30 – 40
tahun. Walaupun masa kawin/birahi badak belum diketahui, namun dari perkiraan
dapat dipastikan bahwa masa kawin badak cukup singkat.
3.
Ketidak seimbangan jumlah badak jantan dan betina
Jumlah badak jantan
yang lebih banyak dari badak betina mengakibatkan pertarungan badak jantan
untuk memperebutkan badak betina. Dengan adanya pertarungan antar badak jantan
dapat menghambat perkembangbiakan badak.
C.
Hukum Perburuan liar
Perburuan
sangat dilarang oleh pemerintah Indonesia karena memilki banyak dampak yang
negatif. Siapa yang melakukan perburuan liar akan dihukum sesuai apa yang
diperbuatnya.
1.
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2.
UU No. 5 1990 pasal 2
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang”.
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang”.
3.
UU NO. 5 1990 pasal 3
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia”.
“Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia”.
4.
UU No. 41 tahun 1999 pasal 46 tentang kehutanan
“penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari”
“penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari”
5.
UU. No. 8 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
6.
UU No 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sekarang menjadi UU Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009. Kegiatan pengelolaan
perlindungan hutan merupakan salah satu aspek dalam kerangka kebijakan
pengelolaan Konservasi secara berkelanjutan (sustainable).
7.
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa
8.
Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan
satwa liar
9.
Keputusan Presiden No. 43 tahun 1973 tentang pengesahan CITES (Convention
on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)
10.
Kepmenhut
No.447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Penangkapan atau Pengambilan dan
Peredaran Tumbuhan Satwa Liar.
D.
Tindakan yang Dilakukan untuk menghindari
Perburuan Liar
1. Sosialisasi terhadap masyarakat
tentang satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi.
Sosialisasi ini dapat dilakukan mengguanakn media cetak maupun elektronik. Biasanya yang paling bersemangat dalam mencegah adanya perburuan liar ini adalah organisasi – organisasi pecinta lingkungan, seperti Greenpeace.
Sosialisasi ini dapat dilakukan mengguanakn media cetak maupun elektronik. Biasanya yang paling bersemangat dalam mencegah adanya perburuan liar ini adalah organisasi – organisasi pecinta lingkungan, seperti Greenpeace.
2. Kegiatan operasi intelijen
Tindakan operasi atau pengawasan dilakukan oleh polis hutan. Para polisi hutan berkeliling hutan untuk memantau keadaan.
Tindakan operasi atau pengawasan dilakukan oleh polis hutan. Para polisi hutan berkeliling hutan untuk memantau keadaan.
3. Melakukan tindakan hukum
terhadap yang bersangkutan
Pelaku yang berhasil ditangkap akan segera diamankan.
Pelaku yang berhasil ditangkap akan segera diamankan.
4. Menyelidiki dan menyidik
tindakan melanggar hukum (perburuan liar)
Penyelidikan dilakukan setelah tertangkapnya pemburu liar. Pemburu liar akan diintrogasi atas tindakannya tersebut.
Penyelidikan dilakukan setelah tertangkapnya pemburu liar. Pemburu liar akan diintrogasi atas tindakannya tersebut.
5. Penanganan barang bukti
Bagi satwa yang masih hidup dapat dikembalikan ke asalnya setelah memenuhi beberapa syarat.
Bagi satwa yang masih hidup dapat dikembalikan ke asalnya setelah memenuhi beberapa syarat.
6. Putusan pengadilan oleh hakim
terhadap yang bersangkutan.
Pengadilan melalui hakim akan memutuskan hukuman apa yang pantas diberikan kepada pemburu liar.
Pengadilan melalui hakim akan memutuskan hukuman apa yang pantas diberikan kepada pemburu liar.
E. Perlindungan
Badak Bercula satu
Dewasa ini
badak bercula satu telah ditangkarkan atau dilindungi di beberapa tempat untuk
menghindari kepunahan.
1. Taman Nasional Ujung Kulon
Sesuai namanya taman Nasonal Ujung Kulon berada di daerah Ujung Kulon Kab.
Pandeglang Banten. Taman Nasional Ujung Kulon memiliki luas 122,956 ha. Ada 700
jenis tumbuhan yang dilindungi serta 57 jenis diantaranya termasuk tanaman
langka. Tamana Nasional Ujung Kulon memiliki 35 jenis mamalia, 5 jenis primata,
59 jenis reptil, 22 jenis amfibi, 240 jenis burung, 72 jenis insekta/serangga,
142 jenis ikan serta 33 jenis terumbu karang.
Taman Nasional Ujung Kulon serta Cagar Alam Krakatau telah dinyatakan
sebagai situs warisan alam dunia oleh UNESCO pada tahun 1991. Penetapan
ini ditunjukkan oleh SK. Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/92. Adanya Taman
Nasional ini juga menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat dunia yang peduli
dengan kelestarian hewan asli Indonesia ini.
KESIMPULAN
Perburuan liar
merupakan masalah ekologi serius yang dihadapi negeri ini. Perburuan liar
sangat merugikan bagi semua pihak. Perburuan liar mengakibatkan banyak dampak
buruk bagi ekologi.
Para pecinta
lingkungan telah berupaya keras untuk menghentikan perburuan liar, mereka telah
meneriakkan protes pada para pemburu liar. Usaha tersebut sampai sekarang belum
menuai hasil yang memuaskan.
Salah satu
hewan yang sering diburu di Indonesia adalah badak bercula satu. Akibat dari
perburuan liar tersebut adalah berkurangnya populasi badak bercula satu.
DAFTAR PUSTAKA
http://smpn1kapongan.blogspot.com/2009/05/pelestarian-badak-jawa.htmlhttp://smpn1kapongan.blogspot.com/2012/10/badak-jawa-atau-badak-bercula-satu.html
Peraturan Pemerintah No.13 tahun 1994 tentang satwa berburu
Posting Komentar